Kanal

Diduga Ilegal, Kades Empat Balai Kuok Cek Kondisi Galian C

RIAUIN.COM- Kepala Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, Abdi Syukri menulusuri keberadaan galian C yang berada di wilayahnya diduga ilegal.

"Ini saya lagi bersama Sekdes akan mengecek, siapa yang punya," ujar Abdi Syukri pada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Sebelumnya, pada Senin (22/8/2022) sore sejumlah wartawan melakukan penelusuran di Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, dan menemukan sebuah lokasi galian C di Dusun Pulau Empat. Saat dipantau galian C ini tidak sedang beroperasi.

Kuat dugaan galian C ini ilegal, karena di loaski tersebut tidak ditemukan papan informasi izin lengkap untuk melakukan aktivitas penambangan. Seharusnya terdapat papan informasi terkait izin  mulai dari desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi.

Bupati Kampar, Kamsol bersama Kapolres sebelumnya telah menggelar rapat lanjutan permasalahan dan dampak galian C ilegal ini. Rapat tersebut digelar pada Jumat (19/8/2022) pekan lalu di aula Kantor Bupati Kampar.

Pemerintah menganggap permasalahan galian C ilegal dan penyakit masyarakat ini merupakan hal serius yang harus ditindaklanjuti. Karena jika dibiarkan bisa menimbulkan permasalahan dan dampak sosial dan dampak lingkungan.

Dalam rapat tersebut selain Bupati dan Kapolres yang diwakili Wakapolres Kampar, Kompol Rachmat Muchmat Salihi tampak hadir Dandim 0313 KPR, Letkol Arh Muliyadi, Kepala PN Bangkinang yang di wakili Wakil Ketua PN Bangkinang, Dedi Kuswara, sejumlah kepala dinas, jajaran Pemda Kampar dan para camat.

Waka Polres berharap, keseriusan Pemkab Kampar menanganai kasus galian C ilegal yang menjadi keluahn masyarakat ini dapat ditindaklanjuti.

"Semoga keseriusan dan kerja sama dengan Pemda Kampar bisa mengurangi tindakan Galian C ilegal. Untuk penyakit masyarakat sendiri, kita akan lebih serius dan melaksanakan patroli serta razia," ujarnya. -naz

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler