Kanal

Bengkalis-Dumai Sepakat Selesaikan Batas Wilayah Bukit Abbas

RIAUIN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dan Pemko Dumai bersepakat untuk secepatnya menyelesaikan persoalan batas wilayah Bukit Abbas. Hal ini pasca keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai.

"Sebagaimana hasil rapat pada 22 Maret 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Kota Dumai menerima dan berupaya segera menyelesaikan tindaklanjut segala persoalan batas di wilayah Bukit Batas,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, Jumat (29/7/2022). 

Andris Wasono membantah tudingan yang menyebutkan Pemkab Bengkalis tidak peduli terhadap peralihan wilayah Desa Bukit Abbas. Upaya yang tengah dilakukan yakni penyesuaian administrasi, pertanahan, kependudukan, pengalihan asset dan kepegawaian. 

Saat ini Pemkab Bengkalis telah membentuk Tim Terpadu Rekonsiliasi dan Penyelesaian Permasalahan Perbatasan Daerah (TRPPPD) Kabupaten Bengkalis, yakni berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 275/KPTS/III/2022. 

Tim TRPPPD baru-baru ini telah melakukan peninjauan, inventarisasi dan upaya pengalihan aset-aset pendidikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Pendidikan Kota Dumai. Selain itu, pendataan dan pengalihan status kependudukan yang sedang berlangsung pada UPT Capil setempat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis.

"Merujuk Permendagri Nomor 52 Tahun 2022, wilayah Bukit Abbas masuk Kabupaten Bengkalis, otomatis kita akan memberikan perhatian penuh. Hanya saja, kita harus menyelesaikan dulu administrasi dan lainnya. Jadi tidak benar kalau ada tudingan Pemkab Bengkalis mengabaikan masyarakat Bukit Abbas," ungkap mantan Kabag Humas Setda Bengkalis ini. 

Meskipun demikian, keseluruhan proses perlu ditindaklanjuti dan dituangkan melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai yang difasilitasi Gubernur Riau selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, dalam hal ini melalui Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Riau 

Terkait dengan persoalan ini, Pemkab Bengkalis pada tanggal 18 Juli 2022 melayangkan surat perihal Tindaklanjut Penegasan Batas Wilayah Kabupaten Bengkalis, meminta fasilitasi dari Gubernur Riau agar dapat segera menindaklanjuti penegasan permasalahan batas Kabupaten Bengkalis dan Dumai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Terkait dengan aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat Bukit Abbas ke DPRD Kota Dumai, Andris mengatakan Pemkab Bengkalis memahami hal tersebut, mengingat sebelumnya wilayah Bukit Abbas masih wilayah Dumai. 

"Kita memaklumi itu," ujarnya. 

Menyinggung tuntutan warga Bukit Abbas, salah satunya terkait dengan permintaan agar tenaga didik yang ada di Bukit Abbas baik SDN 010, SMPN 16 tidak harus dipindahtugaskan. Menurut Andris, persoalan ini akan menjadi salah satu butir perjanjian kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis maupun Kota Dumai. 

"Terkait dengan PNS tenaga pendidikan di kedua sekolah tersebut, kemungkinan tidak akan dipindahkan, hanya diganti status kepegawaiannya yang sebelumnya PNS Kota Dumai, tentu ke depan PNS Kabupaten Bengkalis," jelas Andris. -rls

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler