Kanal

7 Daerah di Riau Terjangkit PMK, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi SKK

RIAUIN.COM - Sabanyak 7 kabupaten/kota di Riau sudah terkonfirmasi wabah yang menyerang hewan ternak terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Selain itu, wabah PMK hingga saat ini terus bertambah seiring dengan upaya pemerintah melakukan vaksinasi untuk menekan penyebaran virus tersebut.

Kepala bidang (Kabid) Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, drh Faralinda Sari mengatakan, sampai saat ini, sudah terjadi sebanyak 862 kasus PMK pada hewan ternak di Provinsi Riau. Dengan rincian 193 ekor sembuh, dua ekor mati, dan 667 ekor sisa kasus.

"Untuk lokasi penyebarannya sudah ditemukan di tujuh kabupaten di Riau. Yang terbaru ditemukan yakni di Kabupaten Pelalawan, jadi total sudah ada tujuh kabupaten di Riau yang ditemukan PMK," katanya.

Sementara itu, untuk persiapan hari raya Idul Adha, agar masyarakat yang akan berkurban merasa nyaman,  pembelian hewan kurban di Riau wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan.

Hal ini untuk mengantisipasi kecemasan dan kekhawatiran konsumen terhadap hewan kurban yang akan dikonsumsi nantinya.

"Kita antisipasi dengan memastikan sapi dalam keadaan sehat, karena itu, semua hewan baik sapi maupun kambing yang akan dijadikan hewan kurban, harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan," ujarnya. 

Selain dengan Dinas Peternakan kabupaten/kota, pihaknya juga menggandeng pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau dalam melakukan rapat koordinasi persiapan jelang Idul Adha ini.

Karena dari syarat sapi yang dikurbankan tersebut, juga terdapat salah satu syarat penting dalam agama, yaitu memastikan sapi atau hewan kurban lainnya dalam keadaan sehat.

"Nantinya jika juga minta ditekankan imbauan kepada masyarakat saat khutbah salat Jumat, untuk memastikan sapi sehat untuk dikurbankan. Tentunya semua ini diharapkan agar sapi yang dikonsumsi oleh masyarakat benar-benar aman," sebutnya.-dnr/mcr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler