Kanal

Pemkab Siak Dorong Upaya BAZNAS Kumpulan dan Distribusikan Zakat

RIAUIN.COM- Pemerintah Kabupaten Siak terus mendorong upaya Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Siak untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Sebab, potensi zakat di Kabupaten Siak sangat besar, namun pengumpulannya belum maksimal.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Siak, Husni Merza, Senin (20/6/2022) di Siak. Dibutuhkan kesadaran umat muslim dan sosialisasi melalui da’i yang ada di daerah masing-masing.

"Mencintai zakat merupakan hal yang sangat positif. Insya Allah dengan gemar berzakat, berinfak dan bersedekah akan mendapat berkah dari Allah," ujar Wakil Bupati Siak Husni Merza

Dikatakannya, dana zakat merupakan instrumen dalam rangka mengurangi angka kemiskinan di daerah yang target penerimanya 8 golongan yang berhak menerima zakat. Di antaranya fakir, miskin, sabil, mu’allaf, riqab, hharim. 

"Jangan takut mengeluar zakat, jangan takut berinfak atau bersedekah. Di mana kita tinggal di situ kita berinfak, dan setelah dikumpulkan akan disalurkan kembali kepada masyarakat setempat. Melalui zakat pola konsumtif dan pola produktif," kata Wabup.

Penyaluran zakat saat ini lebih mudah, karena di setiap kecamatan dan kelurahan sudah ada UPZ. Bahkan di setiap kampung, BAZNAS sudah membentuk UPZ kampung yang bertujuan memudahkan para muzaki dan umat membayar zakat.

"Kami berharap dengan zakat pola komsumtif dan pola produktif para mustahik yang menerima zakat terbantu dan tahun depan tidak menjadi penerima zakat namun sudah menjadi muzaki atau orang yang mengeluarkan zakat," tuturnya. 

Pengumpulan dan pengelolaan zakat ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat, Instruksi Bupati Siak No.107/HK/KPTS/2009 tentang Pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) pada SKPD. Instruksi Bupati Siak Nomor: 14 Tahun 2012 tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan (Profesi), Infaq dan Shadaqah PNS & BUMD se-Kabupaten Siak.

Tak sampai disitu, juga ada Surat Edaran Bupati Siak No.451.1.2/Setda-Adminpum/254 tahun 2013 tentang Ajakan Penyaluran Zakat Melalui Badan Amil Zakat Daerah. Adanya MoU dengan dinas dan lembaga terkait tentang kerja sama program.
 
Bupati dan Wabup Siak menginstruksikan kepada jajarannya untuk menjadi mitra strategis BAZNAS, sehingga program yang telah dibuat dapat terlaksana dengan baik. -inf

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler