RIAUIN.COM - Seekor bayi Beruang Madu (Helarctos malayanus) jenis kelamin betina berumur sekitar 3 minggu, diserahkan pekerja PT Ruas Utama Jaya (RUJ) ke Balai Besar KSDA Riau, Kamis (28/4/2022) lalu.
Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Hartono menyebut, pekerja yang sedang melakukan panen di HTI PT RUJ, Tanjung Penyembal, Sungai Sembilan, Dumai tersebut menemukan seekor bayi beruang yang ditinggalkan induknya seminggu sebelumnya.
"Para pekerja menunggu beberapa saat dan berharap induk beruang kembali untuk membawa bayinya. Namun hingga lama ditunggu sang induk tak juga terlihat sehingga para pekerja iba dan khawatir terhadap keselamatan bayi beruang tersebut. Kemudian para pekerja berinisiatif segera membawa dan menyerahkan bayi Beruang ke Balai Besar KSDA Riau," ujar Hartono, Selasa (10/5/2022).
Atas inisiatif itu, Hartono menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pekerja PT RUJ. Ia menghimbau kepada masyarakat Riau dan Kepulauan Riau apabila menjumpai satwa yang dilindungi agar segera berkoordinasi dan menghubungi call centre Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981.
"Dan penting disampaikan, bagi masyarakat dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati serta bagian bagiannya. Karena dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," tutupnya.-dnr