Kanal

Hina Jokowi di Facebook, Pemilik Akun TYP Bisa Dipidana

RIAUIN.COM- Akun facebook  inisial TYP terancam bisa di pidana gegara menulis status yang terkesan menghina Presiden Jokowi di facebook.

Status TYP tersebut kini menjadi viral baik di twiter maupun di halaman Facebook.

Dalam unggahannya, akun TYP menulis kalimat menyamakan Jokowi dengan bandang.

Menurut pemilik akun Khairul Ihsan Chaniago, kata bandang itu adalah sejenis alat kelamin.

"Bagi masyarakat Kabupaten Kuansing bandang itu adalah sejenis alat kelamin," tulis Khairul.sembari msnjelaskan pemlik akun tersebut adalah warga Riau.

Kini, status milik akun TYP tersebut viral di media sosial. Beragam komentar warganet menanggapi unggahan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap kepala negara.

Ahli hukum tindak pidana fakultas hukum UNRI, Erdiansyah SH kepada Riauin.com melalui pesan WhatsApp saat dimintai pendapat hukumnya mengakui jika unggahan tersebut berpeluang terjadinya tindak pidana.

"Ini masuk tindak pidana pencemaran nama baik. Tapi delik ini adalah delik aduan," kata Erdiansyah.

Artinya kata Erdiansyah, yang berkompeten melaporkan ini ke polisi adalah Jokowi.

"Tentu pak Jokowi nya yang membuat pengaduan. Karena yang dirugikan itu pak Jokowinya," ujar Erdiansyah menjelaskan.

Sifatnya delik aduan ini, papar Erdiansyah, hanya pihak yang merasa dirugikan harus melapor ke penegak hukum.-hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler