RIAUIN.COM - Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dan kendaraan berat dilarang beroperasi selama arus lebaran 1443 H. Pelarangan ini diterbitkan melalui Surat Edaran dari Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
"Truk-truk kita larang tidak beroperasional mulai hari ini," kata Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Firmansyah Darmansyah, Senin (25/4/2022).
Surat edaran pelarangan itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas saat mudik melibatkan truk dengan kendaraan umum masyarakat.
"Yang boleh itu hanya truk sembako, selain itu kita larang untuk melintas," tambahnya.
Jika masih ditemukannya truk ODOL ataupun kendaraan berat lainnya melintas, maka polisi akan menindak secara tegas, termasuk Kasatlantas kepolisian setempat sebab tak lakukan pengawasan.
"Kalau ketemu truk yang melintas wilayahnya saya tindak. Saya panggil Kasatlatasnya langsung," tegasnya.
Pelarangan itu diberlakukan mulai arus mudik hingga arus balik lebaran 1443 H. Pihaknya juga telah menyiapkan personel-personel dibeberapa perbatasan Provinsi Riau dan Provinsi tetangga untuk mengantisipasi adanya kemacetan kendaraan saat lebaran.
Sejauh ini, Polda Riau telah mendirikan 47 pos dalam Operasi Ketupat Lancang Kuning 2022. Ada 30 pos pengamanan, 2 pos pelayanan dan 5 pos terpadu. Polisi tidak memberlakukan penyekatan dititik lokasi keluar dan masuk wilayah perbatasan.dnr/mal