RIAUIN.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi sore ini, Selasa (12/4*2022) resmi menahan LO selaku pemilik CV Elok Juo. Ia ditahan karena diduga korupsi alat peraga MIPA pada kegiatan di Dinas Pendidikan Kuansing tahun anggaran 2018 lalu.
Saat ini LO dititipkan di Lapas Telukkuantan. Ia memasuki ruang tahanan sekitar pukul 16.00 Wib.
Saat berita ini ditayangkan, Kasi Pisdus Kejari Kuansing, Imam Hidayat tengah melakukan konferensi pers dengan sejunlah wartawan di pelataran Lapas Telukkuantan.-hen