Kanal

Ketua DPRD Ingatkan Suhardiman Amby Jangan Buat Kegaduhan Politik di Kuansing

RIAUIN.COM - Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH mengingatkan Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk tidak membuat kegaduhan politik di Kuansing dengan  mencampuri urusan rumah tamgga DPRD.

Pernyataan ini disampaikan Adam terkait komentar Plt Bupati Suhardiman Amby yang dinilai di luar tupoksi karena telah mencampuri urusan rumah tangga DPRD Kuansing.

"Sebenarnya saya tidak mau mengomentari pernyataan Plt Bupati ini di media, tapi karena ini sudah menyangkut lembaga dan disampaikan lewat media, tentu saya harus menanggapi, juga melalui media," kata  Ketua DPRD Kuansinh Adam, Jum'at (25/3/22).

Adam menyesalkan prilaku Suhardiman Amby ini terlalu jauh ikut campur urusan internal DPRD Kuansing selama ini. Namun dirinya enggan menanggapi, karena komunikasi yang dilakukan Plt Bupati Suhardiman Amby sesuatu yang wajar.

"Itu kan hak dan caranya. Tak masalah. Saya no komen aja soal itu. Tapi kalau sudah menyinggung lembaga, ini harus diluruskan," katanya.

Menurut Adam, Plt Bupati sudah menyinggung institusi lembaga yang dipimpinnya dengan tudingan-tudingan yang tidak berdasar, maka sudah sewajarnya dirinya menanggapi semua itu.

"Sebagai pimpinan lembaga saya harus meluruskan ini. Ini harus saya tanggapi. Supaya Plt juga paham, bahwa ini dua lembaga yang menyelanggarakan pemerintahan. Dan masing-masing kita harus menjaga kondusifitas dan harmonisasi. Apalagi Plt sebagai kepala daerah, diharuskan aktif dan wajib menjaga harmonisasi itu. Bukan membuat keruh seperti ini. Udahlah. Tak ada juga kapasitas Plt Bupati menanggapi ini. Harus faham juga memposisikan dirinya," ujar Adam mengingatkan.

Suhardiman Amby sebagai Plt Bupati harus menempatkan dirinya sebagai pengayom semua kalangan dan harus menjaga sikap profesionalitas.
Bukan membuat daerah tak kondusif.

Ini malah mengobok-obok internal dewan," sergah Adam.

Banyak tudingan yang disampaikan Plt bupati kepada DPRD Kuansing di luar kewenanganya sebagai pimpinan eksekutif. Misalkan, tudingan terhadap DPRD yang administrasinya dinilai amburadul.

Adam menilai, Plt Bupati terlalu jauh ikut campur urusan internal DPRD Kuansing ini. Dan supaya diketahui Plt, bahwa setiap tahun lembaga DPRD diaudit oleh BPK dan Inspektorat. 

"Tak usahlah Plt nantang-nantang. Tak elok seperti itu," ujarnya.

Untuk Plt ketahuoli, kata Adam,  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun melakukan audit terhadap DPRD. Termasuk juga Inspektorat melakukan audit.

"Apakah Plt tak akui audit yang dilakukan oleh BPK dan Inspektorat itu. Jangan campuri lah urusan kami. Plt juga harus paham tupoksinya," tegasnya.

Dan mengenai rapat paripurna internal DPRD Kuansing yang dituding Plt Bupati Kuansing tidak diatur dalam tatib,  Adam kembali memastikan, bahwa rapat paripurna internal pemilihan AKD yang telah disepakati bersama oleh seluruh pimpinan dan fraksi di DPRD Kuansing tidak ada aturan yang dilanggar.

"Karena itu tindaklanjut dari rapat fraksi yang diatur dalam tatib," jelasnya.

Dikatakannya, PP Nomor 12 Tahun 2018 itu hanya sebagai pedoman dalam menyusun tatib DPRD. "Kalau bicara tatib, tentu tidak sama semua tatib DPRD, di daerah lain itu tidak sama. Termasuk juga DPRD Provinsi. Ini disesuaikan dengan kebutuhan kita di daerah," ucap Adam.

Bahkan sebelum tatib ini dipakai, pihaknya di DPRD Kuansing sudah mengkonsultasikan dengan Kemenkumham. Dan dipastikan tidak ada tatib yang dilanggar dengan dilaksanakannya paripurna internal itu, ujarnya lagi.

"Tatib itu sebelum disahkan, Pansus sudah berkonsultasi dan kerjasama dengan Kemenkumham. Jadi, saya rasa tidak ada yang salah karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Disebut paripurna internal, kata Adam, karena merupakan tindaklanjut rapat fraksi yang diatur dalam tata tertib untuk dilaksanakannya paripurna pemilihan AKD dengan tidak mengundang instansi lain. Hanya diikuti oleh internal DPRD.

"Maka, itu disebut rapat paripurna internal yang tindaklanjut rapat fraksi sebagaimana diatur dalam tatib. Tentu ini tidak sama. Dan PP 12 tahun 2018 itu adalah pedoman untuk kami menyusun tatib di DPRD Kuansing. Kebutuhan kita di setiap daerah tentu beda-beda," jelasnya.

Dari rapat pimpinan bersama fraksi, Senin (21/3/2022) disepakati dilaksanakannya paripurna internal pemilihan AKD sisa masa jabatan DPRD Kuansing 2019-2024 pada Rabu (23/3/2022). Ketua Adam bersama Wakil Ketua I Zulhendri dan II Juprizal, sepakat dilaksanakannya paripurna pemilihan AKD itu.

"Diakui, memang rapat paripurna internal tidak disebut dalam tatib. Tapi, rapat paripurna internal ini merupakan tindaklanjut dalam rapat fraksi yang diatur dalam tatib. Baik Pak Waka 1 dan Pak Waka 2 sepakat juga untuk itu. Dan tidak mungkin lah menyusun AKD dalam rapat fraksi," ungkapnya.

Terkait rapat dalam masa reses, jika ada kepentingan yang mendesak, termasuk pergantian AKD, sebenarnya ini telah diatur dalam pasal 47 ayat (6) PP 12 tahun 2018.

"Dimana pergantian masa jabatan 2 tahun 6 bulan, maka sah-sah saja reses ditunda sepanjang masih dalam bulan Januari sampai dengan April. Ini mengingat ada agenda pergantian AKD tersebut yang diperlukan. Karena saat rencana paripurna Intenal tersebut sudah teragenda reses, tetapi belum 1 pun anggota DPRD melaksanakan, maka memungkinkan untuk rescedule," tutup Adam.-hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler