Kanal

Tak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan di Riau Bisa Lewat Ponsel, Begini Caranya

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak.

Kemudahan itu adalah menggunakan aplikasi Signal. Aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa didownload di PlayStore dan AppStore. Dengan aplikasi ini, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak kapan dan dimana saja, yang penting memiliki HP Android dan akses internet. 

Caranya pun cukup mudah, setelah aplikasi didownload dan diinstal di smart phone, wajib pajak tinggal mendaftarkan NIK dan nomor seluler untuk keperluan pembuatan akun Signal. 

Setelah itu, baru masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor atau NRKB, lalu verifikasi. Setelah itu wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan cara bayar yang sudah tersedia di aplikasi tersebut.

"Jika semua proses sudah selesai, dan proses pembayaran  ‎sudah selesai, maka pembayaran pajak sudah tercatat, tinggal cetak STNK ke Kantor Samsat terdekat. Tapi kalau tidak mau ke Kantor Samsat, bisa juga diantar langsung ke alamat melalui Kantor Pos," kata Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga, Selasa (21/2/2022).

Yoga mengungkapkan, Riau menjadi salah satu daerah yang duluan dalam menjalankan aplikasi ini. Sejauh ini antusias masyarakat menggunakan aplikasi ini untuk membayarkan pajak juga cukup banyak.

‎"Riau menjadi salah satu provinsi pertama yang menjalankan aplikasi ini, karena Signal ini kan penerapan didaerah dibagi per gelombang oleh pembina Samsat Nasional. Riau dapat giliran gelombang pertama karena dinilai siap," ujarnya.dnr/mcr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler