Kanal

Pembebasan 700 Meter Lahan Tol Pekanbaru-Bangkinang Tuntas, Pengerjaan Dilanjutkan

RIAUIN.COM - Lahan sepanjang 700 meter di ruas tol Pekanbaru-Bangkinang tepatnya di Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar akhirnya disepakati untuk diganti rugi kepada pemiliknya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) dan Kejati Riau membahas percepatan pembebasan lahan jalan tol sepanjang 40 kilometer (Km) tersebut, Senin (10/1/2022) di kantor BPN/ATR Riau. 

"Tadi kita bersama Kepala BPN dan Wakil Kejati Riau membahas ruas jalan tol Pekanbaru-Bangkinang yang belum dibebaskan," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto.

SF Hariyanto mengatakan, ruas jalan tol Pekanbaru-Bangkinang terdapat 13 bidang lahan masyarakat yang belum dibebaskan, karena masyarakat tidak menerima harga ganti rugi, sebab ada perbedaan harga di lahan lain. 

"Ke 13 bidang lahan itu milik 9 orang, kemarin itu ada permasalahan harga satuan bidang yang kurang pas. Kemarin sudah diukur ulang oleh Masyarakat Profesi Penilai Tanah (MAPPI), dan harganya sudah disepakati. Alhamdulillah sembilan orang pemilik 13 bidang lahan itu sudah sepakati dan tanda tangan semua," terangnya. 

Dengan telah disepakati, lanjut Sekda, maka ruas jalan tol sepanjang 700 meter tesebut sudah bisa dikerjakan, karena masyarakat sudah bersedia untuk dikerjakan. 

"Alhamdulillah mulai besok itu sudah bisa dikerjakan, dan mudah-mudahan bisa diselesaikan segera, sehingga kita harapkan awal Maret nanti pembangunan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang sudah bisa diresmikan oleh pak Presiden," tutupnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler