Kanal

Ganti Plat Kendaraan Palsu, Bupati Kuansing Non-aktif Andi Putra Berupaya Kabur dari KPK

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Hukumnya mengungkapkan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif Andi Putra berupaya melarikan diri saat akan ditangkap tangan oleh tim satgas lembaga antikorupsi beberapa waktu lalu. 

Hal itu diungkapkan Biro Hukum KPK saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (21/12/2021). Dikatakan, Andi berupaya melarikan diri dengan sengaja mengganti pelat nomor kendaraannya menggunakan pelat nomor palsu.

"KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka AP (Andi Putra, red) oleh tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa karena diduga tersangka AP berusaha melarikan diri, di mana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso) sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/12/2021).

Tak hanya itu, Andi Putrabsaat itu juga mengetahui diikuti oleh tim KPK. Bahkan, Bupati Kuansing non-aktif ini sengaja menonaktifkan handphone dan untuk berkomunikasi hanya melalui ajudannya.

"Serta dugaan adanya pembelian handphone baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak," kata Ali.

Atas dasar itu, KPK meyakini dapat membantah dalil gugatan praperadilan yang mengklaim penyidikannya tidak sah karena tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Andi Putra dilanjutkan pada Rabu (22/12/2021) besok dengan agenda pembuktian.

"KPK optimistis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," katanya.

Diketahui, Andi Putra mengajukan praperadilan atas langkah KPK yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Andi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasar hukum.

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Andi Putra dan Sudarso dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Andi Putra dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap dalam OTT di Riau.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler