Kanal

Berkas Lengkap, Polda Riau Limpahkan Tersangka Kasus Karhutla PT BMI ke JPU

RIAUIN.COM - Polda Riau serahka tersangka dan barang bukti kasus Karhutla di PT Berlian Mitra Inti (BMI) yang menyebabkan lahan seluas 94,66 Hektar di Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, terbakar pada Bulan Maret 2020.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, kasus kebakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi menjadi salah satu prioritas Polda Riau dalam penegakan hukum, salah satunya adalah kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan oleh PT BMI yang terjadi pada Bulan Maret 2020.
 
Penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah meminta pertanggungjawaban koorporasi yang diwakili oleh CH selaku Direktur PT BMI dengan menetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
"Beberapa hari yang lalu Berkas Perkara PT Berlian Mitra Inti telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Tinggi Riau (P21) dan penyidik akan segera menyerahan tersangka berikut barang bukti," kata Sunarto, Selasa (14/12/2021).

Dijelaskan Sunarto, penegakkan hukum yang dilakukan terhadap PT BMI ini merupakan bentuk negara hadir dan tidak kalah dari kejahatan dengan memberikan dampak positif bagi masyarakat. dengan menurunnya jumlah titik api (fire spot) pada tahun 2021 menciptakan kualitas udara di Riau menjadi lebih baik.
 
"Polda Riau terus memberikan  himbauan kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan," jelasnya.             

Berdasarkan Surat perintah penyelidikan Dirreskrimsus Polda Riau tertanggal 17 Maret 2020, Tim Penyelidik Subdit IV dipimpin oleh Kompol Andi Yul Lapawesean telah melakukan tahapan penyelidikan berupa mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi, ahli, pemeriksaan dan identifikasi awal di TKP.

Disamping itumenurut Sunarto, pihaknya melibatkan ahli Kebakaran hutan dan lahan Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo, M Agr disertai dengan pengambilan sample untuk dilakukan uji laboratoris. Selain itu, ahli perizinan usaha perkebunan Alisyak turut dilibatkan untuk memeriksa kesiapan peralatan pemadam kebakaran PT BMI.

Polda Riau juga mendatangkan ahli pengukuran dan pemetaan tematik, Suharyanto ST yang bertugas untuk mengidentifikasi luas areal terbakar. Serta ahli dibidang lingkungan hidup, Nelson Sitohang SKM, MScPH untuk mengetahui pengelolaan lingkungan sehubungan dengan terjadinya kebakaran lahan didalam areal izin usaha perkebunan kelapa sawit PT BMI.

"Kebakaran berawal dilokasi daerah aliran sungai yang berdekatan Blok G 1 areal PT BMI," kata Sunarto.

Terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan di PT BMI tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Riau dan saat ini dilakukan koordinasi untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2).

Untuk diketahui, kebakaran lahan milik PT BMI terjadi hari sabtu tanggal 29 februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB.-dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler