Kanal

Pakar Lingkungan Lakukan Penyuluhan Hukum di Setiap Desa yang Tertindas Perusahaan

RIAUIN.COM - Pakar lingkungan hidup Riau Dr Elviriadi akan melakukan penyuluhan hukum di setiap desa yang tertindas oleh perusahaan dan penguasa.

Demikian disampaikan Elviriadi saat coffee morning bersama pengurus Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Riau, Sabtu (4/12/2021) di Pekanbaru.

Disampaikannya, sebagaimana yang terjadi di desa-desa di provinsi Riau, banyak masyarakat bawah tidak diberikan kesempatan dan kapasitas untuk mengetahui hak dan permasalahan hukum dalam memperjuangkan haknya.

Terutama sekali untuk mempertanyakan keberadaan perusahaan yang menguasai lahan milik masyarakat tempatan.

"Hak mereka untuk mempertanyakan perusahaan yang memiliki izin dalam pengelolaan lahan tanah ulayat untuk dijadikan kebun," sebut Elviriadi.

Disampaikan, masyarakat memiliki hak mempertanyakan mana perusahaan yang punya izin dan berapa luas lahan yang di kuasainya. Pertanyaan tersebut dapat disampaikan kepada kepala desa, camat maupun kepada Bupati.

Sayangnya, ujar Elviriadi, semuanya berusaha menutup-nutupi sehingga masyarakat tidak mengatahui sedikitpun. Sedangkan di Riau tidak boleh satupun perusahaan yang masuk tanpa permisi.

Namun kenyataannya banyak perusahaan yang menggarap lahan masyarakat tanpa diketahui luasnya, dan siapa pemilik awal lahan tersebut.

"Untuk itu saya sebagai anak negeri Melayu asal Meranti dan sebagai pakar lingkungan hidup bekerja sama dengan Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Riau akan menuntaskan permasalahan ini. Yakni akan melakukan mediasi kepada orang-orang berkuku yang berkuasa yang selama ini tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempertanyakan tanah ulayat mereka.

"Kita telah lakukan ini di dua desa di Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Kita melakukan penyuluhan hukum dan hak-haknya sebagai warga negara yang sah. Sehingga kedepannya tidak ada lagi pembodohan terhadap masyarakat," tutur Elviriadi. - yusri

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler