Kanal

Riau Dapat Jatah PI 10 Persen di Blok Rokan, 5 Bupati Sepakat Lakukan Ini

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mendapat dukungan dari 5 kabupaten terkait Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja (WK) Minyak Gas (Migas) Blok Rokan. 

"Untuk pengelolaan PI 10 Persen Blok Rokan kita sudah mendapat dukung dari lima bupati yang wilayahnya berada di hamparan Blok Rokan," ujar Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem, Rabu (24/11/2021). 

Jhon Pinem menjelaskan, dukungan pengelolaan Blok Rokan itu diberikan oleh Bupati Bengkalis, Bupati Rokan Hilir, Bupati Siak, dan Bupati Rokan Hulu.  

"Jadi dengan telah ditandatangani  kesepakatan bersama tersebut, dan penunjukan lembaga independen untuk menentukan pelamparan Reservoir WK Rokan, maka akan mendorong percepatan proses pengurusan PI 10 Persen Blok Rokan," terangnya. 

Sebab menurutnya, ada 10 tahapan yang harus dilalui untuk pengurusan PI 10 Persen Blok Rokan itu. Salah satunya dukungan dari dari bupati yang wilayahnya masuk zona Blok Rokan. 

"Dengan sudah diteken dukungan ini, maka kita bisa masuk tahapan selanjutnya, yakni Gubernur akan menyampaikan surat penunjukan BUMD kepada SKK Migas. Karena sebelumnya SKK Migas sudah menyampaikan ke Pak Gubernur untuk menetapkan BUMD yang akan mengelola PI 10 Persen itu," terangnya. 

Kemudian tahapan selanjutnya, SKK Migas menyampaikan kepada Pertamina Hulu Rokan untuk memberitahu terkait penunjukan BUMD itu.  

"Setelah itu Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyampaikan penawaran tertulis terkait PI 10 Persen kepada BUMD yang ditunjuk, dengan tembusan Ditjen Migas, SKK Migas dan Gubernur Riau. Kemudian BUMD menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan kepada Pertamina Hulu Rokan selaku pengelola Blok Rokan," jelasnya. 

"Untuk BUMD pengelola PI 10 Persen Blok Rokan kita siapkan PT Riau Petroleum Rokan, anak perusahaan PT Riau Petroleum. Karena itu, sekarang kita sedang menyiapkan surat gubernur untuk penunjukan BUMD ke SKK Migas," tutupnya. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler