Kanal

Babat Hutan Cagar Alam Bukit Bungkuk, 2 Pria Asal Kuok Kampar Diciduk

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar menangkap dua orang tersangka pelaku illegal logging. Kedua pelaku yang diamankan adalah DN (33) warga Desa Empat Balai dan HS (26) warga Desa Lereng Kecamatan Kuok, Minggu (21/11/2021).

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit mobil pickup Grand Max Nopol BM-9448-TC, 16 tual kayu bulat / balok tim jenis rimba campuran, 1 unit sepeda motor modifikasi yang diberi sling dan seutas tali tambang warna putih.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK menyampaikan, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Junto Pasal 83 ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 huruf c, d dan e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHPidana," jelasnya.

Penangkapan kedua pelaku pembalakan liar ini berawal pada Minggu (21/11/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas pembalakan liar di kawasan Hutan Cagar Alam Bukit Bungkuk wilayah Desa Merangin Kecamatan Kuok.

Selanjutnya, kayu hasil pembalakan liar diangkut melalui Jalan Transad wilayah Desa Lereng Kecamatan Kuok. Atas informasi itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar lakukan penyelidikan ke daerah yang dimaksud dengan menurunkan 2 tim.

Sekira pukul 20.30 WIB, Unit Tipidter dan Tim Opsnal Polres Kampar berhasil mengamankan 1 unit mobil pickup Daihatsu Grand Max warna hitam nomor polisi (nopol) BM 9448 TC dengan muatan 16 tual kayu bulat/balok jenis rimba campuran yang melintas di Jalan Transad. 

Setelah diintrogasi, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat terkait kayu yang diangkut atau dibawanya. Mereka menerangkan bahwa kayu tersebut berasal dari daerah Merangin. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun peran tersangka DN adalah sebagai sopir dan pemilik mobil untuk mengangkut kayu, sementara tersangka HS berperan membantu menebang dan mengeluarkan kayu dari hutan, serta memuat kayu log jenis rimba campuran ke mobil pengangkut.

Keesokan harinya, Senin (22/11/2021) sekira pukul 11.00 WIB, Polres Kampar, pada  Kanit III Tipidter Ipda Irwandy H Turnip MH  bersama anggota Tipidter, mengecek lokasi asal kayu (lacak balak) bekas tebangan yang diduga didalam kawasan hutan.

Sesampai di TKP, terdapat bekas tebangan dan bekas gergajian kayu dengan titik koordinat 0°15’54,3″N 100°55’36,0″ E, 0°15’54,4″N 100°55’36,3″ E, 0°15’54,7″N 100°55’36,4″ E. 

Setelah dilakukan koordinasi dengan ahli BPKH wilayah XIX Riau diketahui bahwa TKP penebangan berada di Kawasan Hutan Cagar Alam Bukit Bungkuk Desa Merangin Kecamatan Kuok.

Di Lokasi, Tim menemukan 1 unit sepeda motor rakitan yang diberi sling yang digunakan oleh pelaku untuk menarik kayu dari lokasi penebangan ke pinggir sungai. Selain itu juga ditemukan tali tambang warna putih yang diduga digunakan untuk menarik kayu melalui aliran sungai ke mobil. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.-dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler