Kanal

Razia PETI di Peranap Inhu, 2 Pelaku Ditangkap

RIAUIN.COM - Dua pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Indragiri di Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap ditangkap polisi. 

Penangkapan terhadap pelaku PETI tersebut langsung dipimpin Kapolsek Peranap Iptu Emir Maharto Bustarosa STK, SIK, MSi, Kanit Reskrim dan sejumlah anggota polisi dari Polsek Peranap.

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut adalah, NZ (42) warga Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang dan NP (31) warga Semelinang Darat Kecamatan Peranap.

"Kedua orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses penyidikan," ucap Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK, MSi melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (13/11/2021).

Dijelas Misran, pengungkapan pelaku PETI itu berawal pada, Selasa 9 November 2021, Polsek Peranap beserta jajarannya turun kelapangan untuk menyelidiki aktifitas PETI yang meresahkan warga Desa Katipo Pura.

Saat berada di lokasi, sekira pukul 17.30 WIB, Polisi berhasil menemukan adanya aktifitas penambangan emas illegal di aliran Sungai Indragiri wilayah Desa Katipo Pura.

"Kepada polisi, kedua orang pelaku mengaku telah melakukan aktivitas PETI," ujar Misran. 

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah peralatan penambangan emas liar, yakni 
2 unit mesin donfeng, 2 unit keong, 2 unit NS spiral, 2 batang pipa paralon, 10 lembar karpet, 2 buah dulang, 2 drum plastik, 2 botol air raksa dan 1 pentolan emas. -Gus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler