RIAUIN.COM- Komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan insidentil ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengelolaan Pendapatan Bagan Siapi Api Kabupaten Rokan Hilir. Kunjungan tersebut tak lain guna memperoleh informasi pelaksanaan pemutihan denda pajak, Selasa (9/11/2021).
Rombongan dipimpinKetua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Husaimi Hamidi di dampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Karmila Sari. Sedangkan anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau lain yang ikut dalam rombongan tersebut tampat Syamsurizal, Syahroni Tua dan Sofyan Siroj.
Kedatangan rombongan diterima Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bagan Siapi Api, Sahrum dan jajarannya.
Dari hasil kunjungan kerja tersebut terapat beberapa hal yang menjadi sorotan Husaimi, seperti kondisi bangunan kantor yang kurang memadai dan bangunan yang terlihat sempit dan membatasi ruang gerak pegawai dalam melayani masyarakat yang ingin membayar pajak.
Husaimi juga menyoroti terkait realisasi pajak kendaraan bermotor, khususnya dalam program pemutihan denda pajak yang masih belum optimal sampai saat ini.
"Pemutihan denda pajak dapat lebih optimal dilaksanakan oleh UPT. Pihak Bapenda yang dibantu Satlantas/Dirlantas seharusnya dapat menyusun data base dengan baik yang diambil dari pengurusan STNK baru. Hal ini juga agar pencapaian target sesuai dengan data asuransi dan data realisasi pajak kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan optimal," kat Husaimi.
Sedangkan mengenai razia kendaraan untuk tahun 2022, dikatakannya, telah dilaksanakan oleh UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang sebelumnya dilaksanakan Bapenda Pusat. Hal ini merupakan upaya dari komisi III agar pelaksanaan operasional razia lebih efektif dan efisien.
"Selain terkait biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan dengan pelaksanaan yang dilakukan Bapenda Pusat, UPT tentu lebih memahami sitasui di daerah tersebut," ucapnya. -adv