Kanal

Paripurna DPRD Segera Bahas Tiga Ranperda Usulan Pemkab Inhu

RIAUIN.COM - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) segera dibahas DPRD Inhu. 

Dimulainya pembahasan tersebut diawali dengan rapat paripurna DPRD Inhu tentang penyampaian Ranperda oleh Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE di gedung DPRD, Selasa (9/11/2021) kemarin dan dihadiri 30 dari 40 Anggota Dewan.

Tiga Ranperda yang diusulkan adalah Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab Inhu tahun 2021-2026, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Saya berharap ranperda yang diusulkan  bisa disahkan DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda)," kata Bupati Rezita Meylani.

Rezita menyampaikan, untuk menindaklanjuti surat keputusan DPRD Inhu Nomor 32/KPTS/ DPRD/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang daftar program pembentukan Perda Inhu tahun anggaran 2021, Pemkab Inhu telah menyampaikan Ranperda dan naskah akademik melalui surat Nomor 180/HK/ 159/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021 dan Nomor: 180/ HK/167/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021.

Sementara itu,  Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Inhu, Suharto mengatakan, untuk pembahasan ketiga Ranperda tersebut, DPRD Inhu telah dibentuk tiga Pansus, yakni Pansus A membahas Ranperda RPJMD, Pansus B membahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pansus C membahas Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dikatakan, Pemkab Inhu sebelumnya mengusulkan empat Ranperda, namun setelah pembahasan bersama OPD beberapa hari lalu, hanya tiga Ranperda yang diputuskan dibahas pansus.

Untuk itu menurutnya, Pemkab Inhu diminta mengusulkan Ranperda dan naskah akademis agar disampaikan setiap awal tahun, bukan di penghujung tahun.

“Ranperda 2021 disampaikan pemerintah (Pemkab Inhu, red) sudah diujung tahun, 9 Oktober 2021,” jelasnya.-Gus 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler