Kanal

Pasca Kalah di Praperadilan, Kejari Kuansing Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

RIAUIN.COM - Pasca kekalahan pada sidang Praperadilan kasus Bimtek fiktif ESDM Kabupaten Kuansing 2013 dengan tersangka Indra Agus Lukman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah melaporkan hakim yang bersangkutan ke Komisi Yudisial (KY). 

Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Miko Ginting melalui Koordinator Penghubung KY-RI Provinsi Riau Hotman Parulian Siahaan SH saat dikonfirmasi mengaku akan menanggapi segala laporan masyarakat termasuk laporan dari pihak Kejari Kuansing yang merasa ada kejanggalan di sidang prapid kemarin.

''Pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan apabila terdapat dugaan kode etik dan pelanggaran perilaku hakim,'' ujar Hotman, Jumat (29/10/2021) sore.

Hotman juga menyebut, laporan masyarakat beserta bukti-bukti pendukung, akan berguna nantinya, apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di dalam permasalahan tersebut.

''KY sampai saat ini memang belum menerima laporannya. Mungkin masih dalam proses pengiriman. Tapi intinya KY akan tetap menanggapi,'' pungkas Hotman.

Untuk diketahui, selain ke KY, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman mengatakan bahwa pihaknya juga melaporkan permasalahan ini ke Ketua dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan itu  sudah dikirimkan pada Jumat (29/10/2021) pagi.

Hadiman menyebut, kejanggalan yang sangat memberatkan adalah tidak diberinya kesempatan kepada pihak termohon (Kejari,red) untuk menghadirkan saksi dan ahli. Sementara, pihak pemohon sudah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi.

Menurut Hadiman, Hakim di sidang Prapid itu terkesan ingin mengebut waktu, sebab, secara bersamaan sidang pokok Tipikor kasus Indra Agus Lukman juga akan digelar pada Kamis, (28/10/2021) di PN Pekanbaru.

''Sidang dikebut sampai 4 hari. Di sidang hari Rabu kemarin, dipaksa bersidang sampai jam 9 malam, dengan agenda kesimpulan. Sedangkan kami keberatan dan tidak hadir di malam itu. Eh ternyata besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan. Karena itu juga kami tidak hadir juga. Kalau dibilang kami sengaja mengulur waktu, itu sangat mengada-ada. Kami sudah melakukan permohonan waktu dengan segala agenda yang kami hadapi, kami haturkan sebagai alasan ke pihak Hakim,'' beber Hadiman.

Selain itu lanjut Hadiman, kejanggalan lainnya adalah sidang pokok Tipikor kasus Indra Agus Lukman di PN Pekanbaru pada Kamis kemarin batal. Hakim ketua M Dahlan yang akan memimpin sidang mendadak sakit, padahal semua perangkat Kejari Kuansing sudah bersiap untuk mengikuti persidangan.

''Di PN Pekanbaru Hakim ketuanya mendadak sakit. Di PN Taluk Kuantan sidang Prapidnya dikebut. Sudah nampak itu kejanggalannya,'' tutup Hadiman. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler