Kanal

Andi Putra Dipastikan Bersaksi dalam Kasus Korupsi Mantan Bupati Kuansing Mursini

RIAUIN.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman menyebutkan bahwa Andi Putra, Bupati Kuansing non-aktif akan hadir memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing.

Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing Mursini yang dihadiri oleh Andi Putra dari Rutan KPK di Jakarta secara virtual melalui video conference.

"Minggu depan memberikan keterangan karena banyak perkara yang ditangani saat ini, sudah dikoordinasikan dengan KPK," kata Hadiman, Rabu siang, (27/20/2021).

Diketahui, Andi Putra saat ini ditahan oleh KPK di Rutan Merah Putih atas kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU perkebunan sawit si Kuansing. 

Oleh karena itu, Hadiman mengatakan jarak antara Jakarta dan Pekanbaru sangat memakan waktu, sehingga Andi Putra tak bisa dihadirkan secara langsung. Namun, dia memastikan kesaksian secara virtual adalah sah.

"Yang penting dia bersaksi, kewajiban dia memberikan keterangan sesuai BAP," imbuhnya.

Sementara itu, dalam kasus korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing, Andi Putra disebut menerima aliran uang yang terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD di Kuansing.

Uang itu kabarnya digunakan oleh Andi Putra membangun pos sekuriti di rumah dinas. Sesuai mata anggaran enam kegiatan itu tidak ada disebut untuk membangun pos sekuriti.

Untuk diketahui, sebelum ditangkap KPK, Andi Putra sudah pernah dipanggil secara patut memberikan keterangan untuk mantan Bupati Kuansing Mursini. Hanya saja Andi tidak datang dengan alasan karena ada kegiatan bersama Ketua Golkar Riau Syamsuar.

Saat panggilan kedua dilayangkan, Andi Putra mengkonfirmasi ke jaksa untuk hadir dan berangkat ke Pekanbaru dari Kuansing. Namun saat berada di Pekanbaru, Andi Putra lebih dulu ditahan KPK. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler