Kanal

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Bimtek Fiktif Dikebut, Kejari Kuansing Merasa Keberatan

RIAUIN.COM - Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau non aktif Indra Agus Lukman, tersangka kasus Bimtek fiktif menjalani sidang Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Sidang yang dilaksanakan Rabu, (27/10/2021) ini, sudah masuk agenda pembuktian surat-surat dari pihak Termohon dalam hal ini Kejari Kuansing. Sidang dengan agenda ini berakhir pada pukul 16.00 WIB.

”Agenda hari ini pembuktian surat-surat dari pihak kita Kejaksaan. Berakhir pada pukul 16.00 WIB sore,” ujar Kasi Datun Kejari Kuansing Billie Christoper Sitompul sebagai perwakilan di sidang Prapid tersebut, Rabu (27/10/2021) malam.

Billie menuturkan, pihaknya keberatan dengan kebijakan Hakim Tunggal Yosep Butar-Butar yang memimpin sidang praperdilan. Dalam sidang itu, hakim memutuskan lanjut dengan agenda kesimpulan yang rencananya dilaksanakan pada Rabu malam pukul 21.00 WIB.

Menurut Billie, Kejari Kuansing selaku Termohon merasa keberatan karena pihaknya belum menghadirkan saksi dan saksi ahli, sementara pihak pemohon sudah menghadirkan saksi dan saksi ahli.

”Sebenarnya mau dilanjut hakimnya dengan agenda kesimpulan. Kami keberatan, kami belum menghadirkan saksi dan saksi ahli. Sementara pihak pemohon sudah menghadirkan,” jelas Bilie lagi.

Billie menjelaskan, berdasarkan KUHAP bahwa sidang praperadilan dapat berlangsung selama 7 hari. Diketahui, Sidang Praperadilan dimulai sejak tanggal 25 Oktober 2021 seharusnya berakhir hari Senin tanggal 1 November 2021. Namun, Hakim Praperadilan Josep Butar-Butar segera memutuskan praperadilan tersebut pada hari Kamis 28 Oktober 2021.

"Mengapa hakim praperadilan Josep Butar-Butar terkesan mengejar jadwal persidangan perkara pokok yang dijadwalkan sidang pertama pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021.
Ada apa dengan hakim praperadilan Josep Butar-Butar?," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH MH pada Rabu (27/10/2021) malam menjelaskan jika pihaknya membantah kasus yang melilit Indra Agus Lukman ini sudah keluar Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).

Hadiman juga menyebut jika nama Indra Agus Lukman belum diproses ke pengadilan berdasarkan putusan hakim tahun 2014. Dan atas salah satu dasar itulah pihak Kejari Kuansing memproses kasus tersebut.

Apalagi masih menurut Hadiman, didalam putusan majelis hakim Tipikor bahwa Indra Agus Lukman bersama-sama dengan Edisman dan Ariadi melakukan tindak pidana korupsi.

”Tidak ada SP3 itu, kalau ada tunjukan ke Hakim sebagai bukti prapid. Itu hanya omong kosong saja,” tegas Hadiman.

Untuk diketahui, Hadiman beberapa waktu lalu pernah menjelaskan, Kasus ini merupakan pendalaman dari putusan hakim Tipikor, yang menyatakan ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK.

Dalam hal ini, tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan Workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif yang merugikan negara sebesar Rp.500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Kegiatan Bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa Edisman selaku Bendahara Pengeluaran dan Ariadi selaku PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Keduanya juga sudah diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Lebih lanjut Hadiman mengatakan, dengan adanya laporan dari salah satu perwakilan Lembaga Anti Korupsi ke Kasi Pidsus Imam Hidayat tentang kasus ini. Atas dasar laporan tersebut, tambah Hadiman, pihaknya langsung memerintahkan intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti hingga proses penyelidikan pun akhirnya dimulai.

Masih kata Hadiman, pada saat itu, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 sesuai BAP (berita acara perkara) Edisman dan Ariadi.

Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler