Kanal

Tersandung Kasus Bimtek Fiktif, Kadis ESDM Riau Ditahan Kejari Kuansing

RIAUIN.COM - Kepala Dinas Energi Sumber Dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman (IAL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Selasa (12/10/2021). 

Usai menjalani pemeriksaan, IAL langsung digiring menuju mobil tahanan dengan menggunakan rompi tahanan. IAL dititipkan di tahanan Polres Kuansing.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman MH menjelaskan, bahwa IAL datang ke Kejari Kuansing bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB dan  langsung menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.00 WIB. IAL diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Bimtek pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013.

"Indra Agus Lukman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bimtek. Ditahan di Rutan Polres Kuansing mulai hari ini, Selasa 12 Oktober 2021 sampai 31 Oktober 2021,'' ujar Hadiman.

Kajari Hadiman menjelaskan, bahwa kasis ini merupakan pendalaman dari putusan hakim Tipikor, yang menyatakan ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK dimana telah dilakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif yang merugikan negara sebesar Rp.500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi untuk dimintai keterangannnya terkait kasus ini. Seluruh saksi itu merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Selanjutnya Hadiman menjelaskan jika pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250 ini yang terjadi pada tahun 2014 lalu. 

Kegiatan Bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. 

Keduanya juga sudah diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN. 

Berdasarkan dengan adanya laporan dari salah satu perwakilan Lembaga Anti Korupsi ke Kasi Pidsus Imam Hidayat tentang kasus ini. Pihak Kejari Kuansing langsung memerintahkan pihak intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti hingga proses penyelidikan pun akhirnya dimulai.

Masih kata Hadiman, pada saat itu, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 sesuai BAP (berita acara perkara) ED dan AR. 

Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler