Kanal

Sempat Ditimbang, Seorang Warga Perhentian Raja Curi 1,8 Ton Sawit dari Kebun Kelompok Tani Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap otak pelaku pencurian buah sawit milik Kelompok Tani Mulia Sejahtera di Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir, pada Kamis (09/09/2021). Tersangka Kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MA alias JN warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pencurian buah sawit milik Poktan Mulia Sejahtera ini.

"Dalam aksinya MA mengupah pekerja untuk memanen buah sawit milik Poktan Mulia Sejahtera ini, lalu dirinya menjual buah sawit curian tersebut untuk kepentingan dirinya," ujar Asdi, Rabu (08/09/2021).

Kronologi penangkapan MA ini bermula dari adanya laporan Kaharman, Ketua Kelompok Tani Mulia Sejahtera Desa Mentulik ke Polsek Kampar Kiri Hilir. Saat itu Kaharman dihubungi Joni seorang penjaga kebun, bahwa MA dengan beberapa kawannya datang kekebun untuk memanen buah sawit milik Poktan Mulia Sejahtera.

Atas informasi tersebut, Kaharman memerintahkan penjaga kebun untuk mengawasi dan mendokumentasikan perbuatan terlapor bersama kawan-kawannya dikebun tersebut. Saat Kaharman menuju lokasi, dirinya kembali dihubungi oleh penjaga kebun yang menyampaikan bahwa buah sawit yang dipanen MA telah diangkut menuju tempat penimbangan TBS di Desa Lubuk Sakat.

Selanjutnya Kaharman menghubungi pihak Polsek Kampar Kiri Hilir dan memberitahukan tentang kejadian tersebut. Atas informasi itu Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi menciduk pelaku pencurian tersebut. 

Di lokasi, petugas kemudian mengamankan tersangka MA yang diduga sebagai otak pelaku pencurian, beserta barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Pick Up Nopol BM-9974-TW dan 1,8 Ton buah kelapa sawit hasil curian.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Kampar Kiri Hilir serta adanya bukti permulaan yang cukup, lalu MA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap untuk menjalani proses penyidikannya.

"Atas Perbuatannya, kini tersangka MA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Asdi. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler