Kanal

DPRD Sahkan Ranperda Pengelolaan Cagar Budaya di Inhu

RIAUIN.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Inhu dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhu Masyrullah didampingi Ketua Samsudin dan Wakil Ketua II Suwardi Ritonga serta dihadiri 28 dari 39 orang anggota DPRD Inhu, Selasa (7/9/2021). 

Selain itu, paripurna ini juga dihadiri Wakil Bupati Inhu Junaidi Rachmat, Forkominda Inhu, Sekdakab Hendrizal, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Inhu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Cagar Budaya DPRD Inhu, Dodi Irawan mengatakan, dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda maka rencana Pemkab Inhu untuk mengelola cagar budaya sudah memiliki payung hukum. 

"Hal itu meliputi defenisi, penemuan, pencarian, pendanaan dan lainnya sehingga dibutuhkan tenaga ahli, perawatan dan peran masyarakat serta ketentuan sanksi dan lain sebagainya. Apalagi, di daerah kita ini cukup banyak cagar budaya yang perlu diperhatikan," ujar Dodi.

Sementara itu, Wakil Bupati Inhu Junaidi Rachmat menyampaikan  ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah meluangkan waktu melakukan tahapan terhadap Ranperda tentang pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Inhu.

"Apa saja yang menjadi rekomendasi dari Pansus akan menjadi perhatian kita bersama untuk perbaikan ke depannya," ujar Junaidi.

Pimpinan sidang, Masrullah menyebutkan, berdasarkan laporan dan rekomendasi oleh Pansus B, maka seluruh anggota DPRD yang berjumlah 28 orang menyetujui Ranperda pengelolaan Cagar Budaya menjadi Perda pengelolaan Cagar Budaya Kabupaten Inhu.--gus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler