Kanal

Dinyatakan Gugur Sebagai Calon Kades Paur Ranap Inhu, Buhari Gugat Panitia Pilkades ke Pengadilan

RIAUIN.COM - Dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, bakal calon kepala desa (balon kades) Paur Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Buhari mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rengat, Senin (6/9/2021).

Buhari menggugat panitia Pilkades serentak Desa Paur Ranap, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pauh Ranap, Kepala Desa Pauh Ranap, Camat Peranap selaku tim fasilitasi Pilkades serentak dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu.

Buhari sebelumnya pernah menjadi kepala desa dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004-2009.

Sidang gugatan perdata tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Rengat, Senin (6/9/2021) di Pematang Reba.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nora Gaberia Pasaribu didampingi hakim anggota Adityas Nugraha dan Maharani Debora Manullang serta dihadiri pihak penggugat Buhari didampingi Kuasa Hukum Bachtiar, Mudayansyah Simamora dan Janther.

Sedangkan dari pihak tergugat dihadiri langsung Ketua Pilkades serentak Pauh Ranap, Ketua BPD Pauh Ranap, Pj Kades Pauh Ranap Ferisman yang juga merupakan Plt Camat Peranap serta dari PMD Inhu Yenni Elita.

Sebelum, sidang gugatan perdana dilanjutkan, Ketua Majelis Hakim, Nora Gaberia Pasaribu memberikan kesempatan kepada kedua para pihak penggugat dan tergugat untuk dilakukan langkah upaya mediasi.

Kedua para pihak sepakat memberikan kuasa kepada ketua majelis untuk menunjuk hakim mediator dan hakim menunjuk Petrus Arjuna Sitompul.

Kuasa Hukum Buhari, Bakhtiar saat dikonfirmasi Riauin,com mengatakan, mediasi yang dilakukan hakim mediator tidak menghasilkan kesepakatan dan sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum tetap dilanjutkan.

“Terkait kapan jadwal sidangnya, kita menunggu panggilan dari PN Rengat,” kata Bachtiar.--gus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler