Kanal

3 Kali Satroni Rumah Tetangga, Pemuda Desa Koto Garo Tapung Hilir Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM  - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menangkap seorang pemuda warga Desa Kota Garo karena mencuri sejumlah barang di rumah tetangganya secara berulang kali. Pelaku pencurian SB (26) diamankan pihak kepolisian dirumahnya pada Kamis sore (26/08/2021).

Kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) terungkap setelah korban Donna F. Sitorus melapor kepada polisi bahwa rumahnya telah dimasuki maling. Akibat kejadian itu, ia kehilangan sejumlah barang berharga. Menurut Donna, kejadian ini merupakan yang ketiga kalinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri bersama Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapatpetunjuk bahwa terduga pelaku pencurian adalah SB tetangga korban, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.

"Diduga pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu bagian belakang rumah korban, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya," ujar IPDA Riko.

Saat diinterogasi petugas, tersangka SB mengakui perbuatannya telah mencuri dirumah korban sebanyak 3 kali. Dari rumah pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit gitar akustik, beberapa helai baju, satu dompet, dan satu tas ransel. 

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini. Ia menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. -yus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler