RIAUIN.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang tersangka AR alias AL (31) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri, Rabu sore (18/08/2021).
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri.
Setelah meakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 paket sabu siap edar yang terbungkus plastik bening, masing-masing seberat 2.98 gram.
Selain itu polisi juga mengamankan 1 kotak merek gudang garam, sepotong kaca pirex, 1 unit Hp Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Revo X yang digunakan pelaku.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pengedar narkoba ini. Daren menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," tutupnya. -yus