Kanal

Sempat Dihadang Warga, DLH Bengkalis Tetap Segel PT SIPP di Mandau

RIAUIN.COM - Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya memasang plang pnyegelan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Senin (16/08/2021).

Penyegelan ini sesuai SK Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021, dimana PT SIPP tidak memiliki izin pengolahan limbah.

Kendati awalnya sempat dihadang sejumlah warga, namun setelah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan disaksikan Kapolsek Mandau, Danramil, Camat dan Lurah, akhirnya tim DLH melakukan penyegelan terhadap PT SIPP tersebut.

Sekretaris DLH Bengkalis Andri Wasono mengakui, sejumlah warga tetap menghadang tim DLH untuk memasang plang penyegelan di PT SIPP.

"Namun, kita tetap menegakkan aturan sesuai SK Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021. SK ini harus kita tegakkan terhadap PT SIPP karena tidak memiliki izin pengolahan limbah," jelasnya.

Andri mengaku siap menghadapi sikap PT SIPP apabila tidak menerima kebijakan ini dengan menempuh jalur hukum.

"Walaupun nanti PT SIPP tidak menerima, dan melanjutkan masalah  ke ranah hukum, kami siap menghadapinya," tegas Andri.

Sementara, Ketua DPD KNPI Kabupaten Bengkalis Andika Kenedi yang ikut menyaksikan proses penyegelan itu mengaku kecewa dengan sikap manajemen PT SIPP yang tidak mentaati aturan yang telah dibuat pemerintah daerah.

"Harusnya penyegelan ini tak terjadi, apabila PT SIPP taat aturan. Sekarang, karena kelalaian perusahaan, warga yang bekerja di PT SIPP juga ikut merasakan dampak dari kebijakan ini," jelasnya.--mika.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler