Kanal

Polres Kampar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Elsa

RIAUIN.COM - Tim penyidik Polres Kampar menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Elsa yang dilakukan tersangka FT alias Erik. Peristiwanya pembunuhan ini terjadi 22 Mei 2021 lalu, dengan TKP areal kebun sawit teratai jaya, Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung.

Pelaksanaan rekonstruksi digelar di lapangan hitam depan gedung serbaguna Polres Kampar, Senin (09/08/2021) pukul 10.00 WIB.

Rekontruksi kasus pembunuhan ini diperankan langsung oleh tersangka FT alias Erik, sementara untuk korban diperankan orang lain sebagai peran pengganti.

Beberapa adegan dilakukan tersangka pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan. Proses rekonstruksi ini berlangsung sekitar 2 jam dan berakhir sekira pukul 12.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno menyampaikan, pelaksanaan rekonstruksi ini sebagai kelengkapan dalam berkas perkara.

"Untuk memastikan kesesuaian keterangan serta kesaksian yang tertuang dalam berkas perkara, yang dibutuhkan pada saat penuntutan di pengadilan nanti," ungkap Marno.

Tampak hadir Kapolsek Tapung yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko, Kasat Reskrim Polres Kampar yang diwakili oleh Kanit Idik I Iptu MT. Sinaga, Kasipidum Kejari Kampar Sabar Gunawan, Jaksa Penuntut Umum Titiek Indrias dan Andy. A. Situmorang serta Penasehat Hukum Tersangka Hakim Makrifat MH & Partner serta Tim Penyidik Polsek Tapung.--yus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler