Kanal

Tidak Percaya Covid-19, dr Lois Ditangkap Polda Metro Jaya

RIAUIN.COM - Polda Metro Jaya  menagkap dokter Lois gegara pernyataannya yang bikin heboh dimedia sosial karena tidak percaya Covid-19. Hal tersebut dikemukan oleh dr Lois di Instagram dan media sosial.

Melansir detikcom, Senin (12/7/2021), petugas patroli siber awalnya mendapatkan informasi konten terkait dr Lois. Salah satunya di akun Instagram yang menyatakan ketidakpercayaannya terhadap Covid-19. Selain itu, dr Lois juga tidak menyarankan untuk melakukan vaksin.

"STOP menyiksa dan membunuh dengan obat dan Vaksin" demikian salah satu bunyi postingan dr Lois.


Kabag Humas Polda Metro Jaya membenarkan telah mengamankan dr Lois yang kontroversi karena tidak percaya Corona. dr Lois saat ini dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Iya, sekarang sudah dilimpahkan ke Bareskrim," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada detikcom, Senin (12/7/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ramadhan juga membenarkan jika dr Lois ditangkap.

"Iya ditangkap," kata Ramadhan.

Sebelumnya dr Tirta mengungkapkan dr Lois diamankan di Polda Metro Jaya. Dokter Tirta menjelaskan, dia menjadi saksi di kasus yang menyangkut dr Lois ini.

"Bukan laporan, saya jadi saksi. Yang bersangkutan akan ada press rilis dari Polda Metro Jaya, yang bersangkutan sudah di Polda Metro Jaya," kata dr Tirta, Senin (12/7).

Saat ditanya apakah dr Lois diamankan, dr Tirta membenarkan.

"Iya dan laporannya bukan ITE. Jadi saya sama IDI statusnya saksi ahli," katanya.

Lebih lanjut, dr Tirta mengatakan dr Lois dilaporkan berkaitan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau nggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," katanya. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler