Kanal

Gunakan Pukat Harimau, Tim Gabungan Periksa 30 Kapal Nelayan di Perairan Riau

RIAUIN.COM - Sebanyak 30 Kapal nelayan pencari ikan di Perairan Provinsi Riau, diperiksa tim gabungan Satpol PP Provinsi Riau dan DKP Provinsi Riau. Hasilnya, ditemukan lima alat tangkap jenis pukat harimau atau mini trawl.

Kasat Pol PP Provinsi Riau Drs Hadi Penandio melalui Kabid Penegakkan Perda Fanloven mengatakan, kegiatan ini melakukan pengawasan dan penegakan Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Kabupaten Rokan Hilir dan Perairan Kota Dumai Provinsi Riau dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021.

Dalam melaksanakan Pengawasan diperairan, Satpol PP Provinsi Riau difasilitasi menggunakan Kapal Pengawas Kurau 01 milik Kantor UPT PSDKP Wilayah III Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Riau. Selama pengawasan, kegiatan yang dilaksanakan yaitu memberhentikan kapal perikanan dan memerintahkan Kapten/Penanggung jawab kapal untuk dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Provinsi Riau dan PPNS DKP Provinsi Riau. Selain pemeriksaan dokumen, tim gabungan juga sekaligus mengecek alat tangkap yang digunakan. 

"Untuk rute yang dilewati antara lain perairan Pulau Halang, Panipahan, Pulau Jemur, Selat Malaka, Dumai, dan Pulau Rupat,'' kata Fanloven," Senin (5/7/2021).

Hasil operasi kali ini, ditemukan adanya penggunaan 5 alat tangkap mini trawl atau yang lebih dikenal masyarakat pukat harimau.

"Sesuai aturan perundang-undangan alat tangkap jenis ini terlarang," kata Fanloven.

Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan peringatan bagi kapal yang tidak memiliki izin, dan sudah habis masa berlakunya agar membuat pernyataan dan segera mengurus izin sampai tanggal 30 Juli 2021.

"Apabila tidak diindahkan, maka akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Selain beroperasi di laut, tim gabungan sebut Fanloven, juga melakukan pengawasan didarat. Dengan mencross check data kapal yang ada, seperti kapal yang sudah dijual dan atau sudah lapuk. Pihaknya juga menemukan satu kapal yang tidak beroperasi lagi. Karena kondisinya sudah sangat lapuk.

"Hal ini ditemukan di Panipahan, ada satu kapal tidak beroperasi lagi karena sudah lapuk," jelasnya.

Dari rangkaian pemeriksaan Kapal ini, pihaknya mendata jumlahnya berdasarkan lokasi yakni 1 Kapal di Kecamatan Sinaboi, 7 Kapal di Perairan Pulau Halang, dan 8 Kapal di Perairan Panipahan. Selanjutnya, 2 Kapal di Perairan Pulau Jemur, 3 Kapal di Perairan Selat Malaka dan 2 Kapal di Rupat Utara.

"Sedangkan untuk kapal yang diperiksa didarat totalnya ada 7. Sehingga jumlah kapal yang diperiksa ada 30 unit," jelas Fanloven.

Dari kegiatan ini, pihaknya menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan, masih banyak pemilik atau kapten kapal yang membandel dengan tidak memperpanjang izin.

"Atas kelalaiannya mereka telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 8 Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap dengan ancaman  pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," tutupnya.

Selain pengawasan di laut, juga dilakukan pengawasan di darat. Dari total 30 kapal yang diperiksa, berdasarkan laporan bahwa selauruh kapal tersebut tersebar di beberapa lokasi diantaranya, di Kecamatan Sinaboi 1 Kapal, Perairan Pulau Halang 7 Kapal, Perairan Panipahan 8 Kapal, Perairan Pulau Jemur 2 Kapal, Perairan Selat Malaka 3 Kapal dan di Rupat Utara 2 Kapal. Ditambah crosscheck data kapal didarat panipahan 7 kapal. -dn/mcr
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler