Kanal

Berantas Narkoba, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 16 Kilogram Sabu dan 19 Bungkus Pil Ekstasi

RIAUIN.COM - Polda Riau memusnahkan 19 Kilogram narkoba jenis sabu dan 19 bungkus Pil Ekstasi, Selasa, 22 Juni 2021.
 
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto melakukan introgasi terhadap dua kurir narkoba dari tahanan Polres Bengkalis.

"Sudah berapa kali kalian melancarkan aksi," ucap Kombes Narto terhadap pelaku RM.

Dengan mengenakan baju tahanan warna orange dan tangan terborgol, RM mengaku sudah melakukan perbuatan terlarang itu sebanyak dua kali, dengan imbalan sejmulah uang sebesar 15 juta rupiah.

"Kedua pelaku ini mengaku dibayar Rp 15 Juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut," tegas Narto.

Selain itu barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha NMax BM 6590 DAD, dua unit handphone serta dua kartu debit bank BNI yang diduga digunakan untuk proses pencarian upah pengantaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di Mapolda Riau. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler