RIAUIN.COM- Setiap calon kepala desa yang ikut bertarung dalam Pilkades serentah Tahun 2021 di Kabupaten Indragiri Hilir harus memeunhi beberapa persyaratan, salah satunya lulus uji kompetensi. Hal itu dikatakan Bupati Inhil HM Wardan pada pembukaan Bimtek Bagi Panitia Penyelenggara Pilkades di aula Hotel IP Tembilahan, Senin (31/5/2021), pagi.
Pembukaan Bimtek 2021 ditandai dengan pemasangan tanda peserta oleh Bupati HM.Wardan, dengan diikuti 307 orang terdiri dari pengawas tingkat Desa sebanyak 288 Orang dan tingkat Kecamatan sebanyak 19 orang turut dihadiri beberapa Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretaris serta Staf Dinas DPMD.
Tahun ini Pilkades serentak akan dilaksanakan di 96 desa di Inhil.
"Pilkades serentak di Inhil sudah pernah kita lakukan pada tahap pertama pada tahun 2015," kata Wardan.
Agar pelaksanaannya lancar, seluruh panitia Pilkades harus paham dan mengerti dengan peraturan-peraturan dalam pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak.
"Untuk itu, seorang panitia harus menjalankan tugas dengan jujur tidak memihak pada salah satu calon serta mengawasi selama kegiatan berlangsung sehingga berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan," ujarnya.
Apabila ada panitia yang tidak netral akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum. Karena akan menganggu jalannya kegiatan Pilkades.
"Tahun ini agak sedikit berbeda, karena setiap calon kades harus memenuhi persyaratan di antaranya, calon kepala desa wajib lulus uji kompetensi, calon kepala desa wajib bisa membaca al-Quran dan seorang pemilih harus berdomisili di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan," papar Bupati. -mci, vie