Kanal

Aniaya Istri, Pria Siak Hulu Kampar Ini Berlebaran di Sel Tahanan Polisi

RIAUIN.COM - Seorang pria warga Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, terpaksa berlebaran di sel tahanan polisi.

Dia diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Pelaku inisial GU alias NW (34) ditangkap unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Rabu (12/05/2021) malam.

GU ditangkap atas laporan istrinya Fitri (37) yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas penganiayaan oleh suaminya.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan, peristiwa ini berawal sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (12/05/2021), saat itu korban berada di rumah dan terjadi cekcok mulut dengan  pelaku. GU menuduh korban menyalahgunakan keuangan rumah tangga sebesar Rp100 juta yang tidak diketahui kemana digunakan.

Saat pertengkaran itu GU emosi dan lepas kontrol hingga menendang kearah paha korban sebanyak 4 kali. Namun saat itu mengenai tangan kiri korban 2 kali dan pahanya 2 kali. Akibat tendangan itu korban jatuh tersungkur dan mengalami kesakitan. Tangan kirinya juga patah.

Tidak berapa lama datang beberapa tetangganya menolong, lalu membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk pertolongan medis sekaligus permintaan visum.

Anggota Polsek Siak Hulu yang mendapat informasi atas kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan kemudian mengamankan pelaku.

"Tersangka GU alias NW kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.--yus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler