Kanal

Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Termasuk Novel Baswedan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, diketahui salah satu dari 75 nama pegawai yang dinonaktifkan melalui Surat Keputusan (SK) tertandatangan Plh. Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut berisi tentang penetapan keputusan pimpinan KPK atas hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). SK ini ditandatangani pada 7 Mei 2021.

Ada beberapa poin dalam SK itu, pertama menetapkan nama-nama pegawai dalam Lampiran Surat Keputusan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai menjadi ASN.

 

Pegawai yang tidak lulus ter wawasan kebangsaan diperintahkan untuk menyerahkan tugas kepada atasannya langsung.

"Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut," mengutip Diktum Kedua.

Novel menanggapi SK ini dengan menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri bertindak sewenang-wenang. Menurut dia SK tersebut seharusnya berisi penetapan hasil asesmen TWK, bukan tentang penonaktifan pegawai.

"Tindakan sewenang-wenangnya pak Firli itu menjadi masalah serius. Ketua KPK bertindak sewenang-wenang itu kan tindakan serius ini," ujar Novel kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (11/5).

Kata Novel SK ini dapat merugikan masyarakat sebab beberapa pegawai merupakan penyelidik/penyidik kasus yang masih berjalan. Novel sendiri mengatakan dia sedang menangani kasus penetapan izin ekspor benih lobster (benur), kasus mafia hukum yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, hingga kasus yang menjerat taipan Samin Tan.

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler