Kanal

Rugikan Negara RP15 Miliar, KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan APA (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019) sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam konferensi pers dari kanal youtube KPK, Ketua KPK Firli Bahur menyebutkan, selain APA, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain, yakni DR (Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak) dan empat orang konsultan pajak yakni RAR, AIM, VL, dan AS.

“Mulai hari ini, KPK menahan tersangka APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK”, ujarnya.

Menurutnya, tersangka APA bersama-sama dengan DR, diduga menyetujui dan memerintahkan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak dan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Atas persetujuan dan perintah tersebut, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang total sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh tersangka RAR dan tersangka AIM sebagai perwakilan PT GMP. -dani

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler