Kanal

Kemenag Bakal Naikkan Ongkos Haji dari Rp35,2 Juta Jadi Rp44,3 Juta

RIAUIN.COM - Pemerintah RI bakal menaikkan setoran Ongkos Naik Haji (ONH) pada tahun ini sebesar Rp9,1 juta, sehingga jika tahun lalu Rp35,2 juta menjadi Rp44,3 juta. Hal ini disampaikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi pun buka suara terkait hal tersebut. Ia mengatakan bahwa rencana kenaikan ongkos haji 2021 memang tak dapat dihindari. Namun, untuk besarannya belum resmi diputuskan.

Lalu, apa alasan dibalik pertimbangan tersebut?

Menurut Zainut, ada 2 alasan dibalik munculnya rencana itu.

Pertama, soal kuota jemaah yang ikut haji, protokol kesehatan, pajak tambahan dari Arab Saudi, dan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar.

Ia menambahkan, sampai saat ini Kementerian Agama juga belum mendapatkan kepastian kuota yang akan diberikan oleh Arab Saudi untuk jemaah Indonesia. Dari aspek presentase kuota, Kementerian Agama telah menyusun skenario pelaksanaan haji tahun 2021 dengan asumsi kuota 100 persen, 50 persen, 30 persen, 25 persen, 20 persen, 10 persen dan 5 persen.

"Seiring dengan berjalannya waktu, kami bersama DPR mulai mengerucut untuk membahas lebih mendalam skenario pelaksanaan haji dengan prosentase kuota 30 persen ke bawah," ujar Zainut dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Selasa (13/4/2021).

Kedua, soal kondisi saat ini, di tengah pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan terkait rencana kenaikan ongkos haji 2021.

"Karena akan berkonsekuensi dengan penerapan protokol kesehatan baik pada aspek kesehatan, akomodasi, dan transportasi yang harus disiapkan," jelasnya.

Zainut melanjutkan, bila opsi tak menaikkan ongkos haji 2021 yang dipilih, maka harus menambahkan subsidi bagi jemaah haji yang uangnya diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah.

"Tapi menurut saya itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan," tegasnya.

Kementerian Agama juga sudah menyusun beberapa skenario penyelenggaraan haji pada masa pandemi. Skenario disusun utamanya berdasarkan aspek non ibadah dan ibadah.

Pada aspek non ibadah misalnya, asumsi jumlah kuota, penerapan protokol kesehatan, mobilitas jemaah di Tanah Suci, dan durasi masa tinggal jemaah.

"Sedangkan pada aspek ibadah haji di masa pandemi, kami telah melakukan Mudzakarah Perhajian pada pertengah bulan Maret 2021 serta pada minggu pertama bulan Ramadhan 1442 H. Kami rencananya akan melaksanakan Bahtsul Masail membahas ketentuan syariat pelaksanaan haji di masa pandemi Covid-19," sambungnya. - gha

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler