"Padahal OJK sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada SKPD," ujarnya.
Keengganan LKM mengurus izin tersebut karena selama ini selalu berkordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM di masing–masing daerah.
Untuk pengurusan izin tersebut, pihaknya terus mendorong agar LKM mengurus izin usaha. Sebab selama ini ada kekhawatiran akan dikenakan sanksi administratif dan ketentuan pidana lainnya.
"Sampai saat ini belum ada LKM mengajukan izin usaha. Padahal OJK tidak mengenakan biaya tinggi atas pengajuan izin tersebut. Kalau pajak tetap mengacu ketentuan," ujarnya.
Ia menambahkan, peraturan OJK menetapkan jumlah minimum modal LKM yang disetor sebesar Rp 50 juta untuk tingkat desa/kelurahan, Rp 100 juta untuk tingkat kecamatan dan Rp 500 juta untuk tingkat kabupaten/kota. TSR