Kanal

Masrul Kasmi Resmi Jadi Penjabat Sekdaprov Riau, Syamsuar: Pj Ini Hanya 6 Bulan

RIAUIN.COM - Masrul Kasmy resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, di Gedung Daerah, Jumat (12/3/21). 

Prosesi pelantikan dipimpin oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar. Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, Danrem 031/WB Brigjen TNI Muhammad Syech Ismed, Kajati Riau Jaja Subagja, pimpinan DPRD Riau Herdianto. 

Pelantikan Pj Sekdaprov Riau ini digelar dengan dengan protokol kesehatan. Semua undangan yang hadir mengenakan masker, termasuk pembatasan undangan yang hadir.

Masrul Kasmy dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden, X.821/07/SC, tanggal 9 Maret 2021, tentang persetujuan pengangkat dan pelantikan Penjabat Sekretaris daerah Provinsi Riau.

“Sesuai dengan peraturan Presiden, jabatan  yang dipegang oleh Masrul Kasmy ini, hanya selama 6 bulan. Selanjutya Pemprov Riau menunggu persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara, untuk pembentukan asesment calon Sekdaprov Riau,” ujar Gubri Syamsuar. 

Dia menyebutkan, jabatan Pj yang telah diamanahkan kepada Masrul, paling lama 6 bulan ke depan.

Bersamaan dengan ini pula, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sedang menunggu proses persetujuan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) atau seleksi terbuka, untuk jabatan Sekdaprov Riau definitif. 

"Pj ini hanya 6 bulan. Saat ini, Pemprov Riau masih menunggu persetujan dari KASN, untuk melaksanakaan assessment (Sekdaprov)," kata Gubri (12/3/21). 

Lebih lanjut, mantan Bupati Siak  ini memaparkan bahwa jabatan Sekdaprov sangat penting. Tidak hanya sebagai administrator, tetapi juga berfungsi menghrmonisasi dan mengimplementasikan, kebijakan gubernur selaku kepala daerah provinsi. 

"Selain itu, juga harus bisa sebagai jembatan kebijakan antara eksekutif dan legislatif, termasuk menjembatani perangkat daerah lainnya bersama Forkopimda," pungkasnya.--mcr/nal.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler