Kanal

Sikat Motor di Depan Balai Adat, Pemuda 27 Tahun Ditangkap Polsek Pangkalan Kuras

RIAUIN.COM - Seorang pemuda, SL (27) tak berkutik ketika pihak kepolisian menangkapnya atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (21/2/2021). SL langsung diamankan ke Mapolsek Pangkalan Kuras guna menjalani proses hukum.

Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korban Mulyadi (40) ke Polsek Pangkalan Kuras pada Jumat (19/2/2021). Ketika itu sepeda motor korban merek Suzuki Shogun BM 5400 CB dicuri saat terparkir di depan Balai Adat Jalan Lintas Timur, Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Pelaku SL, kita amankan karena melakukan tindakan curanmor satu unit kendaraan roda dua Merek Suzuki Shogun BM 5400 CB," ujar Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad, Minggu (21/2/2021).

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian kendaraan tersebut dari depan Balai Adat Jalan Lintas Timur. 

"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku ini, kita jerat dengan Pasal 362 KUHP," kata Kapolsek. Tersangka SL ditangkap saat berada di Jalan Engkolan, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. - gha
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler