Kanal

Pemimpin Baru Dumai, Bengkalis, Inhu dan Meranti Belum Bisa Dilantik 17 Februari 2021, Ini Masalahnya

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri terkait jadwal pelantikan 4 kepala daerah yang terpilih di Pilkada serentak Riau tahun 2020. Dimana, masa jabatan kepala daerah itu berakhir tanggal 17 Februari 2021. 

Kepala Biro Pemerintahan dan Administrasi Riau Sudarman mengatakan, dengan belum keluarnya SK pelantikan dan penetapan kepala daerah terpilih, maka jadwal pelantikan diundur hingga keluarnya SK Mendagei. 

Keempat daerah yang habis masa jabatan sesuai Akhir Masa jabatan (AMJ) tanggal 17 Februari diantaranya, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti. 

“Ya, ada 4 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tanggal 17 Februari besok. Tapi kita belum terima SK pelantikan dan penetapan bupati terpilih dari Mendagri, tentu jadwal pelantikan juga diundur. Kita tunggu SK dulu, baru ada pelantikan kepala daerah terpilih,” ujar Sudarman, Selasa (16/2/2021).

Dijelaskan Sudarman, jika tidak ada SK pelantikan hingga besok, Rabu (17/2), maka jabatan kepala daerah sementara dijabat oleh Pelaksana harian (Plh) Bupati oleh Sekdakab/ko. Bupati dan wakil bupati yang habis masa jabatan tetap berakhir pada tanggal 17 Februari.

“Sementara pimpinan keempat daerah itu dijabat Plh Bupati dari Sekdanya. Sampai keluarnya SK Pj Bupati yang telah kita ajukan, seperti Pj Bupati Inhu, dan Meranti. Kalau Pj Walikota Dumai dan Bengkalis kan sudah ada, tentu jabatan mereka diperpanjang. Karena dalam SK sebelumnya jabatan mereka berakhir sampai pelantikan kepala daerah terpilih,” kata Sudarman. 

Disinggung sampai kapan pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, Sudarman tidak bisa memastikannya. Namun dari rapat koordinasi terakhir, Kemendagri akan menyiapkan seluruh SK kepala daerah terpilih pada tanggal 25-26 Februari.--mcr/nal.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler