Kanal

Oknum Guru SD di Seberida Inhu Ditangkap Polisi Gegara Jualan Sabu-sabu

RIAUIN.COM - Seorang oknum guru ART alias Anto (44) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu ditangkap polisi karena memiliki, menyimpan, menguasai serta menjual sabu-sabu. ART ditangkap bersama 
temannya AMS alias Bocor (41) warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida. 

"Kedua tersangka sudah ditahan beserta barang bukti. Satu tersangka lainnya berstatus DPO," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, kepada Riauin.com, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Misran, pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kecamatan Seberida yang dilakoni oknum guru ini berawal ketika Satres Narkoba Polres Inhu, Jumat (25/1/2021) pagi mendapatkan informasi dari warga. Dimana, maraknya peredaran narkoba di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.

Atas informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhu, Iptu Aris Ganadi perintahkan KBO Satres Narkoba Iptu Agi Vidata Ketaren berserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

"Ternyata benar, ada aktifitas peredaran sabu-sabu di desa itu. Pukul 17.30 WIB,  Satres Narkoba berhasil mengamankan ART alias Anto dan temannya AMS alias Bocor di rumah makan Ampera di Blok A Desa Titian Resak," jelas Misran.

Saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, tidak satu pun ditemukan barang bukti narkoba. Namun, berkat kejelian personel Satres Narkoba, ditemukan gulungan tisu di atas meja. Ketika dibuka, ada lagi bungkusan plastik warna hitam, ternyata di dalam bungkusan plastik itu disimpan 2 paket sabu-sabu siap edar.

"Saat diintrogasi, kedua tersangka mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang akan dijual kembali. Selama ini tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu," pungkasnya.--argus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler