Kanal

Pembunuh Gepeng yang DPO 4 Tahun Ditangkap Polres Inhu di Lampung

RIAUIN.COM - 2 pelaku pembunuhan warga Batang Peranap yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama lebih kurang 4 tahun berhasil ditangkap polisi. 

Penangkapan kedua pelaku pembunuhan dan pengeroyokan terhadap salah seorang warga Dusun Koto Rajo II Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap, Masiran alias Gepeng (40) sesuai laporan polisi nomor : LP/75/X/2016/Riau/Res. Inhu/ Sek. Peranap Tanggal 7 Oktober 2016.

"Kedua pelaku pembunuhan inisial SLM alias Riyan (27) dan BBG alias Bejo (35). Keduanya warga Lampung Timur Provinsi Bandar Lampung. Mereka ditangkap polisi Kamis (14/1/2021) sekira pukul 09.00 WIB di Bandar Lampung," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Rabu (20/1/2021). 

Dijelaskan Misran, kedua tersangka sudah masuk DPO dengan nomor : DPO/17/X/2016, tanggal 9 Oktober 2016 atas nama Rian dan nomor : DPO/16/X/2016 tanggal 9 Oktober 2016 atas nama Bambang Irawan alias Bejo.

"Mereka berdua ditetapkan DPO setelah melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kedua tersangka melarikan diri keluar daerah,"jelas Misran. 

Pengungkapan kasus berawal Senin (11/1/2021) sekira pukul 18.00 WIB,  Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar, mendapatkan informasi via telepon dari Kanit Reskrim Polsekta Panjang, Polresta Bandar Lampung, bahwa Kanit mendapatkan informasi dari personel Polisi Militer (PM) Bandar Lampung mengatakan ada seorang laki-laki yang bernama SLM mengaku telah melakukan pembunuhan di Batang Peranap.

Kemudian, Kapolsek Peranap memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Kemudian Selasa (12/1/2021), Kanit Reskrim Polsek Peranap beserta 3 orang anggota Reskrim berangkat menuju Bandar Lampung. Setiba di sana, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB, langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsekta Panjang Ipda Sunarto.

Selanjutnya Kamis (14/1/2021) sekira pukul 08.00 WIB, tersangka SLM diintrogasi dan tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka juga mengatakan jika pembunuhan itu dilakukannya bersama abang kandungnya BBG alias Bejo.

Menurut pengakuan SLM, jika terakhir jumpa dengan BBG pada Oktober 2020 di Kabupaten Mesuji Provinsi Bandar Lampung.

Kamis siang, unit Reskrim Polsek Peranap segera meluncur ke Mesuji pada pukul 13.00 WIB, setelah tiba di Mesuji dan langsung berkoodinasi dengan Polres Mesuji.

Ketika itu didapat diinformasi bahwa BBG tinggal disebuah pondok kebun kelapa sawit milik warga setempat.
Pada pukul 17.00 WIB, tim gabungan berhasil meringkus BBG yang sedang mengendarai sepeda motor menuju warung SP 5 Simpang Pematang Mesuji.

BBG mengaku jika telah terlibat kasus pembunuhan terhadap warga Batang Peranap.Malam itu juga unit Reskrim Polsek Peranap bersama dua tersangka langsung pulang ke Riau dan sampai di Peranap Jumat 15 Januari 2021 pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Misran, kasus pembunuhan itu terjadi Jumat 7 Oktober 2016 pukul 00.30 WIB dipicu masalah pembelian bibit kelapa sawit.Pelaku membunuh korban menggunakan parang panjang dan menebas bagian tubuh korban sebanyak 4 kali.

"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Peranap guna proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Misran.--argus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler