Kanal

Kepala BPN Inhu Sebut Biaya PTSL 2021 Ditetapkan Rp200 Ribu, Begini Penjelasannya

RIAUIN.COM - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu Taufik S Wibowo mengatahkan, penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 tidak gratis.

“Ada surat keputusan bersama 3 Menteri yang menyatakan PTSL tidak gratis dan ada biaya sebesar Rp200 ribu dibebankan kepada masyarakat yang merupakan bagian pemberkasan,” kata Taufik dalam acara sosialisasi program PTSL TA 2021 yang dihadiri 51 Kepala Desa dan Camat se- Inhu, Rabu (13/1/2021) di Aula Kantor BPN Inhu.

Taufik menjelaskan, bagian yang menjadi pemberkasan masyarakat yaitu pengukuran berkas yuridis.

"Jadi yang Rp200 ribu itu adalah pemberkasan masyarakat bukan untuk siapa-siapa,” katanya.

Adapun komponen pemberkasan masyarakat, yakni penyiapan berkas permohonan, biaya pendamping pengukuran dari tokoh masyarakat, biaya pembelian materai dan  kebutuhan photo copy.

Selanjutnya, ada biaya pemasangan patok batas yang terbuat dari beton dan yang terakhir adalah biaya pembuatan berkas permohoan dan melakukan entry dan percetakan berkas.

"Kalau semua berkas persyaratan sudah lengkap, baru masuk ke BPN untuk diproses penerbitan sertifikat dan itu sudah kewenangan BPN. Itu  biayannya gratis,” ungkapnya.--argus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler