Kanal

Cuti Bersama 24-27 Desember, ASN Pemprov Riau Tambah Libur Kena Sanksi

RIAUIN.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menambah libur, usai cuti bersama  Natal 2020. Dimana libur akan dimulai tanggal 24-27 Desember 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, terkait pelaksanaan libur bagi ASN tersebut pihaknya juga sudah mendapatkan salinan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

"Kami sudah terima SKB 3 menteri yakni Mentri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2020," kata Ikhwan, Selasa (22/12/2020).

Dalam SKB 3 menteri tersebut, dijelaskan Ikhwan, sudah ditetapkan cuti bersama Natal akan dilaksanakan pada 24 Desember atau hari Kamis. Sedangkan libur nasional Natal dilaksanakan pada 25 Desember atau hari Jumat.

"Selanjutnya pada Sabtu dan Minggu 26-27 adalah libur nasional. Kemudian pada hari Senin 28 Desember, para ASN harus kembali masuk kantor. Tidak ada yang boleh menambah libur," tegas Ikhwan.

Bagi ASN yang kedapatan menambah libur dan tidak masuk kerja pada 28 Desember. Maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Yang menambah libur akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.--mcr/nal.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler