Kanal

Dugaan Korupsi di Siak, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Ditahan Kejati

RIAUIN.COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (22/12/2020) siang.

"Siang ini, penahanan sudah dilakukan terhadap Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya,” kata Humas Kejati Riau, Muspidaun.

Sebelum penahanan, Yan Prana sudah berkali-kali dipanggil dan diperiksa Kejati Riau terkait dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017. Saat itu, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

Yan Prana menjabat sebagai Penjabat Kepala Bappeda Siak dari 19 September 2011 sampai 10 Januari 2013. Kemudian pada 2013 hingga 2016, definitif sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Kemudian, pada Oktober 2017 hingga November 2019,  Yan Prana menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak.

Sebelum ditahan, kata Muspidaun, Yan Prana menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB. Jelang siang, ia ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar pukul 13.40 WIB, terlihat tenaga medis datang ke Kejati Riau untuk memeriksa kesehatan Yan Prana.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tenaga medis selesai memeriksa kesehatan Yan Prana. Kemudian, istri Yan Prana datang ke Kejati Riau bersama seorang pria muda dan langsung menuju lantai 5.

Sekitar pukul 15.40 WIB, Yan Prana keluar dari Gedung Kejati Riau. Mengenakan rompi tahanan warna orange, Yan Prana digiring ke mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman gGedung Kejati Riau.

Meski berkali-kali wartawan menanyakan terkait penahan ini, namun Yan Prana tak mau menjawab. Dengan bergegas, dia langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

"Ya, kita tahan untuk 20 hari ke depan," pungkasnya.--tim.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler