Kanal

Tolak SK Gubri, Mantan Anggota DPRD Kampar dari PDIP Gugat ke PTUN

RIAUIN.COM - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Morlan Simanjuntak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), menolak SK Gubernur Riau (Gubri) tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Kampar. Morlan juga menolak dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dirinya kepada Nazara, selaku pemenang suara terbanyak kedua.

Terkait persoalan itu, Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi MH mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan banding dari PTUN Medan atas gugatan mantan anggota DPRD Kampar, Morlan Simanjuntak.

"Kita masih menunggu putusan banding dari PTUN Medan," kata Yan, Ahad (8/11/2020).

Yan mengungkapkan, Morlan mengajukan banding ke PTUN Medan, setelah gugatannya tidak diterima oleh PTUN Pekanbaru. Saat itu, PTUN Pekanbaru justru menerima hasil eksepsi (keberatan, red) Pemprov Riau.

Kendati mengajukan banding, lanjut Yan, namun Morlan tidak menyertai surat memori banding. Sehingga,  pihaknya pun tidak menyiapkan kontra memori banding.

Yan berharap, majelis hakim PTUN Medan dapat menguatkan putusan PTUN Pekanbaru sebelumnya. Karena apa yang telah dilakukan Pemprov Riau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dikatakannya, Gubernur Riau harus menerbitkan SK pemberhentian itu, karena memang diusulkan oleh partai politik (parpol). Kemudian, juga ada usulan dari KPU dan Bupati Kampar untuk penggantian antar waktu (PAW) Morlan.

"Gubernur Riau sesuai aturan hukum harus memproses paling lambat 14 hari. Justru menjadi salah bila hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Gubernur, karena dinilai melanggar Undang-undang," tegas Yan.

Disebutkannya, SK yang dikeluarkan Gubernur Riau itu telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pemprov Riau dalam hal ini sifatnya menjalankan administrasi hukum.

Seperi diberitakan, majelis hakim PTUN Pekanbaru yang dipimpin Sri Setyowati SH MH menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Morlan yang tidak terima dengan putusan itu, mengajukan banding ke PTUN Medan.--mcr/nal.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler