Kanal

Pendatang Wajib Rapid Test Covid-19, Gubri Imbau Satgas Kabupaten Kota Aktifkan Pos Perbatasan

RIAUIN.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar kembali mengimbau Satgas Covid-19 di 12 kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga untuk kembali mengaktifkan pos cek poin di perbatasan.

Provinsi Riau terdapat 4 wilayah perbatasan, diantaranya Kecamatan XII Koto Kampar Kabupaten Kampar berbatasan dengan Sumatera Barat (Sumbar), Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi yang juga berbatasan dengan Sumbar.

Selanjutnya, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berbatasan dengan Provinsi Jambi.

"Kita sudah persiapkan itu bersama dengan kabupaten kota tentang kewajiban rapid tes bagi yang keluar atau yang masuk, ada petugas kesehatan di sana," kata Syamsuar, saat di wawancara di Gedung Daerah Balai Serindit usai memimpin rapat Penanganan Covid-19 dengan Bupati dan Walikota se-Riau, Senin (26/10/2020).

Gubri mengungkap, peraturan untuk orang yang memasuki wilayah Riau masih  belum dihilangkan, jika orang luar provinsi harus menunjukkan surat keterangan kesehatan yang berlaku, sebelum masuk Riau.

Ia berharap, peraturan ini dapat dipatuhi warga yang mau keluar daerah ataupun yang masuk ke Riau, baik melalui darat, laut dan udara.

"Akan dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas-petugas kita di lapangan," sebutnya.

Sebelumnya Gubri telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 100/PEM-OTDA/2020/167 hal pengaktifan pos check point Satuan Tugas Covid-19 di perbatasan Provinsi Riau.--mcr/nal.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler