Kanal

Soal Dugaan Korupsi Hotel Kuansing, Kajari: Dalam Waktu Dekat Kita Umumkan Tersangkanya

RIAUIN.COM - Meskipun berjalan agak lamban, pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek mobiler Hotel Kuansing senilai Rp13 miliar dipastikan tetap berlanjut. Bahkan saat ini, tim audit independen tengah merampungkan penghitungan kerugian negara. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH memastikan dalam waktu dekat segera mengumumkan tersangkanya.

"Hasil audit kerugian negara belum diterima. Saat ini, tim masih bekerja. Begitu hasilnya kami terima, besoknya langsung ditetapkan tersangka," ujar Hadiman, saat menjawab pertanyaan wartawan pada jumpa pers, Jumat (23/10/2020) lalu.

Hadiman meminta agar masyarakat bersabar menunggu penghitungan kerugian negara tuntas dilaksanakan. 

"Tidak akan kami tutup-tutupi,  sekarang kami menunggu hasil audit. Begitu keluar, langsung status tersangka kami tetapkan," tegasnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Kuansing terus melakukan pengembangan terhadap dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (mobiler) Hotel Kuansing yang dianggarkan tahun 2015 lalu.

Dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa. Bahkan, mantan Bupati Kuansing Sukarmis juga telah dimintai keterangannya. 

Sebelumnya, Hardiman mengaku telah mengantongi dua alat bukti terhadap penyelidikan kasus tersebut, sehingga penyidik telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami sudah kantongi dua alat bukti. Karena itu, statusnya kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Hardiman.

Pembangunan Tiga Tahap 

Dijelaskan Hadiman, pembangunan hotel itu ada tiga tahap. Tahap pertama, pengadaan tanah tahun 2014. Lalu pembangunan fisik juga tahun 2014 dan pembangunan ruang pertemuan hotel pada tahun 2015.

Kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing dengan pagu anggaran senilai Rp13,1 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing 2015.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh PT Betania Prima itu memberikan jaminan pelaksanaan berbentuk bank garansi nomor 0066/11/BG/B, dengan nominalnya Rp629 juta.

Selama dalam penyelidikan kasus tersebut, setidaknya ada enam fakta kejanggalan yang berhasil diungkapkan oleh pihak kejaksaan.

Fakta yang pertama, terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK kepada pihak penyedia. Sehingga, berakibat terhambatnya progres pekerjaan.

Bahkan menurut keterangan Kajari, dalam pelaksanaan kegiatan, PT Betania Prima tidak pernah ada di lokasi pekerjaan dan hanya datang pada saat pencairan dana. 

"Direkturnya datang langsung saat pencairan dana saja," ucapnya.

Lantas, kata dia, disaat masa kontrak berakhir, PT Betania Prima hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot 44,501 persen dengan nilai total yang telah dibayarkan Rp5,2 miliar lebih.

Setelah itu, pihak perusahaan tidak sanggup merampungkan pekerjaan sampai 100 persen ketika kontrak habis, mereka beralasan barang tidak sampai. 

Ironisnya, kontrak tidak pernah diputus sampai hari ini. Mereka juga dikenakan denda Rp352 juta. 

"Namun, PPK dan PPTK tidak pernah menagih denda tersebut," jelas Hardiman.

Mestinya, kata Hardiman, PPK melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari rekanan di Bank RiauKepri senilai Rp629 juta. Uang itu mestinya disetorkan ke kas daerah Kuansing.

Tapi, PPK tidak pernah klaim jaminan pelaksanaan dari PT Betania Prima. Bahkan, jaminan pelaksanaan itu diberikan lagi ke rekanan. 

"Seharusnya itu tidak boleh. Karena rugi negara ini. Bukan dikasih ke rekanan," tegas Hadiman.

Kejanggalan lainya yang dibeberkan Hardiman adalah, PT Betania Prima baru melakukan penyetoran denda pada Maret 2018 setelah mendapat teguran ketiga kalinya dari Dinas PUPR Kuansing dan setelah dilakukan audit oleh BPKP.

Tidak Pernah Bentuk Tim Penilai

Dalam rilisnya, Hardiman juga menyampaikam, Kepala Dinas CKTR selaku KPA tidak pernah membentuk Tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). 

Ketika pekerjaan selesai dengan bobot 44,501 persen itu, pihak PPK tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan.

Sehingga, sampai saat ini hasil dari pekerjaan senilai Rp5,2 miliar lebih itu tidak jelas keberadaanya. 

"Sampai saat ini Hotel Kuansing tidak dapat dimanfaatkan," jelas Hardiman.--hen.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler